Kamis, 28 Mei 2009

PAJAK ORANG LAIN

Ada sebagian Wajib Pajak yang bangga telah membayar pajak dalam jumlah besar. Tetapi setelah diteliti lebih lanjut, sebagian besar pajak yang dibayar adalah pajak orang lain. Pajak orang yang saya maksud adalah withholding taxes atau pemotongan dan pemungutan [potput], yaitu : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN.

PPh Pasal 21 adalah PPh milik karyawan kita atau orang yang bekerja kepada kita. Begitu juga PPh Pasal 23 merupakan PPh milik mitra kerja kita. PPh Pasal 23 dipotong saat kita mendapatkan penghasilan. Dipotong oleh pembeli atau pemakai jasa. Sedangkan PPh Pasal 22 biasanya disebut pemungutan karena [salah satu alasannya] dipungut saat penjualan dan dipungut oleh penjual.

Begitu juga dengan PPN. Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh penjual. Secara teori, PPN dibayar oleh pembeli akhir atau end user. PPN yang disetor sebenarnya adalah pajak konsumen yang telah dipungut!

Dengan demikian, pemotong dan pemungut pajak orang lain bisa majikan, mitra kerja : pemakai jasa, penjual barang objek PPh Pasal 22, atau penjual BKP/JKP. Atau bisa juga pemotong / pemungut itu adalah bendaharawan pemerintah. Sekali lagi, ini adalah pajak orang lain.

Prakteknya, beberapa Wajib Pajak telah memotong atau memungut pajak orang lain tapi tidak disetorkan kepada Kas Negara. Ini adalah tindakan kriminal. Masuk domain kejahatan bukan pelanggaran! Sanksi yang pantas untuk diberikan tentu saja sanksi terberat yaitu, pidana pajak!

Saya kutip Pasal 39 ayat (1) huruf I UU KUP:

Setiap orang yang dengan sengaja:

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Saya mendengar bahwa di Ibu kota sekarang ini ada PPh Pasal 21 atas dana BOS yang telah dipotong tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara. Jumlah PPh Pasal 21 yang tidak disetorkan mencapai puluhan milyar rupiah. Tentu saja pemotong PPh Pasal 21 ini adalah bendahara pemerintah. Kabarnya, kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan DJP. Saya tidak tahu, apakah ini berasal dari pengaduan masyarakat atau murni “pengendusan” DJP sendiri.

Jika pembaca menemukan praktek seperti ini atau mengetahui ada pajak orang lain yang telah dipotong atau dipungut tapi tidak disetor ke Kas Negara, segera mengirim surat ke KPDJP atau Kanwil Pajak setempat supaya ditindaklanjuti!

Rabu, 15 April 2009

dampak krisis globaL

Krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat sudah terlihat tanda-tandanya beberapa waktu yang lalu, Tetapi baru dianggap serius oleh pemerintah Indonesia sejak tanggal 8 Oktober 2008 saat IHSG di BEI turun tajam sampai 10,38 % dan mengharuskan pemerintah menghentikan kegiatan di pasar bursa modal beberapa hari.

Sebenarnya banyak akibat yang dirasakan oleh Indonesia dengan adanya krisis keuangan di Amerika serikat , baik akibat positif seperti turunnya harga minyak dunia yang menembus $ 61 per barel dan akibat negative seperti turunnya nilai rupiah, berkurangnya nilai export, turunnya investasi atau terjadi flyingout , namun demikian akibat negatif lebih banyak dirasakan bagi perekonomian Indonesia terutama bagi sektor riil yang mempunyai pangsa export, pemerintah harus sungguh-sungguh menangani masalah ini karena pada akhirnya apabila tidak tertangani dengan benar akan mengakibatkan distabilitas negara atau sering orang bilang akan terjadi Krisis seri kedua.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ridwan,SE.,SH.,MM dalam makalahnya yang di sampaikan dalam diskusi ilmiah dengan judul “Dampak Krisis Keuangan Global bagi Perekonomian Indonesia(Prediksi untuk tiga bulan ke depan)” yang diadakan Kamis (30/10) di Fakultas Ekonomi UJB kampus pingit, yang diikuti oleh mahasiswa dan dosen.

Lebih lanjut Ridwan (dosen Ek. Pembangunan UJB)menegaskan , bahwa harus ada langkah-langkah antisipasi menghadapi krisis keuangan global anatara lain, tetap menjaga independensi pengambil keputusan, sebisa mungkin mempertahankan tingkat suku bunga yang ada saat ini, peningkatan pagu jaminan simpanan pada Lembaga Keuangan Nasional, Penginjeksian secara besar-besaran likuiditas ke dalam perbankan nasioanal, pemberlakuan kontrol devisa terbatas , pembentukan lembaga procurement untuk mengatur transaksi devisa BUMN, keharusan izin bank sentral bagi transaksi arus ke luar modal dalam jumlah tertentu. Disamping itu diskusi juga merekomendasiakan : Penyiapan satu skema social safety net yang komprehensif untuk mengantisipasi full-blown crisis , pemerintah daerah secara lebih erat sebagai mitra dan pelaksana berbagai kebijakan yang ditetapkan, mewaspadai politik dumping , menyiapakan insentif bagi pengusaha lokal untuk menggarap pasar domestik, dan merekomendasikan untuk mengkaji ulang sistem ekonomi yang selama ini mengekor pada sistem ekonomi kapitalis.

kondisi perekonomian d tahun 2009

Tanda-tanda perekonomian mulai mengalami penurunan adalah ditahun 1997 dimana pada masa itulah awal terjadinya krisis. Saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar pada level 4,7 persen, sangat rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang 7,8 persen. Kondisi keamanan yang belum kondusif akan sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Mungkin hal itulah yang terus diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini sangat berhubungan dengan aktivitas kegiatan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara serta pertumbuhan ekonominya. Adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang. Bagi Indonesia, dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka harapan meningkatnya pendapatan nasional (GNP), pendapatan persaingan kapita akan semakin meningkat, tingkat inflasi dapat ditekan, suku bunga akan berada pada tingkat wajar dan semakin bergairahnya modal bagi dalam negeri maupun luar negeri.

Namun semua itu bisa terwujud apabila kondisi keamanan dalam negeri benar-benar telah kondusif. Kebijakan pemerintah saat ini didalam pemberantasan terorisme, serta pemberantasan korupsi sangat turut membantu bagi pemulihan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu indikator makro ekonomi menggambarkan kinerja perekonomian suatu negara akan menjadi prioritas utama bila ingin menunjukkan kepada pihak lain bahwa aktivitas ekonomi sedang berlangsung dengan baik pada negaranya.

Rabu, 25 Februari 2009

a forecast of the end of the world!!!!!

hmmmm...
ada ramalan dari sebagian besar peramal, bahkan anak indigo yg meramalkan akan adanya bencana hebat pada tahun 2011-2012..
pada tahun 2011 dalam kurun waktu 1minggu akan ada bencana tsunami 3 kali berturut-turut..
sebaiknya kejadian ini kita dapat mengambil dari sisi posotifnya..
kita harus memperkuat iman dan taqwa kepada allah swt..